Mumpung bulan puasa mari perbanyak amal baik dibulan
yang suci ini seperti sholat, dzikir, tadarus dan tunaikan kewajiban
membayar zakat. Potensi Zakat yang begitu besar sebenarnya sanggup memerdekakan umat
dari kemiskinan dan kebodohan. Mengenai Zakat ini berikut ini adalah
macam-macam Zakat dan cara menghitungnya agar sesuai dengan yang
disyariatkan oleh ajaran islam. Pembagian dan cara menghitung Zakat
sebagai berikut:
Zakat Penghasilan/Profesi
Zakat Penghasilan/Profesi adalah zakat yg dikeluarkan dari hasil
profesi seseorang, baik karyawan, guru, pegawai swasta/negeri/bumn/bumd
dan lainnya. Nishabnya sebesar 5 wasaq atau setara dengan 653 kg bahan
pangan pokok yang siap di konsumsi seperti kurma, gandum, beras dan biji
jagung. Besaran zakat Penghasilan yaitu sebesar 2,5% perbulan. Jika
standar harga beras/kg sebesar Rp5.000/kg, nilai nishab sekitar Rp3.265.000.
Zakat Emas/Perak
Nisab emas 85 gram, sedangkan nisab perak 595 gram. Besar atau kadar
zakatnya sebesar 2,5%. Haul satu tahun. Ketentuan Zakat emas/perak:
1. Emas/perak yg dikeluarkan zakatnya adalah emas/perak yg tidak dipakai.
2. Emas/perak yg dipakai secara wajar dan tidak berlebihan tidak dikeluarkan zakatnya.
Emas yg wajib dikeluarkan zakatnya = (Total emas yg dimiliki – emas
yg dipakai) x 2,5% . Pembayarannya dapat dikeluarkan dengan nilai uang
yg setara dengan harga emas saat itu.
Zakat Tabungan
Uang simpanan yang telah mengendap selama 1 (satu) tahun dan mencapai
nilai minimal (nishab) setara 85 gr emas, asumsi harga emas 1 gr untuk
saat ini sebesar Rp300.000, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%, dengan
perhitungan : (saldo akhir tahun + Bagi hasil ) x 2,5% = Zakat Tabungan.
Apabila di bank konvensional, bunga bank tidak dihitung sebagai harta
yang dizakatkan. Sedang bagi hasil di bank syariah, juga dihitung
sebagai harta yg dizakatkan.
Zakat Investasi
Zakat Investasi adalah zakat yg dikenakan terhadap harta yg diperoleh
dari hasil investasi. Contoh bangunan atau kendaraan yg disewakan.
Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal
tidak dikenakan zakat. Besar zakat yg dikeluarkan adalah 5% untuk
penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih.
Zakat Perniagaan
Zakat perniagaan adalah zakat yg dikenakan pada harta perniagaan.
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan
zakat dari semua yg kami persiapkan untuk berdagang (HR. Abu Daud)
Ketentuan :
- Berjalan 1 tahun (haul)
- Nishab senilai 85 gr emas
- Besar zakat 2,5%
- Dapat dibayar dengan uang atau barang
- Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Cara Penghitungan :
(modal diputar + keuntungan+Piutang yg dapat dicairkan ) – (hutang+kerugian) x 2,5%
sumber : newsletter pkpu Edisi 9 /Agustus 2010 / ramadhan 1431H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar